Fiqih Kebencanaan, Pengetahuan Wajib Setiap Anggota KOKAM

Foto Sholat berjamaah anggota KOKAM

kitapemuda.com-Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah lewat bidang KOKAM dan SAR menggelar diklat kokam dan SAR angkatan ke-3. Acara yang digelar selama tiga hari itu dibuka hari Jum’at (25/4/22) dan berakhir hari Ahad (27/3/22). Acara langsung dibuka oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Ali Mutohirin sekaligus berperan sebagai inspektur upacara. Dalam amanatnya Ali berpesan agar pengkaderan Pemuda Muhammadiyah melalui diklat kokam bisa digelar dan digalakkan.

Selain untuk pengkaderan di Pemuda Muhammadiyah, diklat KOKAM sejatinya juga mempersiapkan satu tim komando untuk pengamanan aset dan pimpinan Muhammadiyah. Selain dari itu mempersiapkan tim reaksi cepat dalam penanggulangan dan mitigasi bahkan evakuasi korban jika sewaktu-waktu terjadi bencana.

Maka dalam acara tersebut di jadwalkan salah satu materi yang urgen yaitu fikih kebencanaan. Bagaimana cara beribadah saat terjadi bencana, saat jadi tim evakuasi bencana dan lain sebagainya.

Materi tersebut diberikan kepada peserta diklat oleh wakil ketua yang membidangi dakwah dan kajian Islam Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Trenggalek, Mujiarto.

MJ panggilan akrabnya selaku narasumber memberi penjelasan bahwa ibadah mahdoh dipenuhi dengan rukhsoh dari Allah, tapi ibadah sosial atau muamalah yang urgen harus butuh segera harus segera dilaksanakan. Beliau juga menjelaskan kalau ada pilihan antara menyelamatkan jiwa dengan melakukan sholat yang padahal ada rukshohnya lebih baik menggunakan rukhsoh tersebut untuk bisa menyelamatkan banyak jiwa

“Misal terjadi bencana banjir jam 10.00 sedangkan evakuasi korban terlaksana sampai pukul 16 30, maka sholat duhurnya bisa dijamak dengan sholat ashar di takhirkan di waktu ashar karena jika kita melaksanakan sholat duhur pada waktunya akan terjadi korban yang lebih banyak, disini kita memilih evakuasi dahulu daripada sholat duhurnya. Itulah rukshoh yang di sediakan oleh syariah .” Terangnya.

Kepala MI Muhammadiyah Salamrejo itu juga menjelaskan bahwa satu diantara syarat bisa dilaksanakan sholat jamak adalah ketika ada urusan urgen yang menyangkut jiwa berbeda dengan sholat qasar yang harus dalam safar atau musafir. Menurutnya materi ini sangat perlu di pahami oleh para tim evakuasi agar bisa memilih yang lebih banyak manfaat daripada madhorotnya.

“Para tim evakuasi harus paham tentang fikih ini agar apa yang jadi pilihannya tidak menimbulkan madharat lebih besar tetapi azas manfaat yang lebih dominan” imbuh Mujiarto.

Materi ini diakhiri dengan penjelasan ibadah mahdoh tentang wudhu, sholat dan puasa dalam keadaan berada ditengah-tengah bencana.( MJ_PDPM)