Kasus yang menimpa Muhammadiyah Cluring Banyuwangi akhirnya masuk ke babak baru. Pengrusakan dan pencopotan paksa plang Muhammadiyah di Masjid Al-Hidayah, Dusun Krajan, Desa Tampo pada Jumat (25/2/2022) sore WIB tersebut saat ini telah dilaporkan ke POLDA Jatim. Menurut pres rilist dari PWM Jawa Timur saat ini kasus tersebut telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Dalam laporan yang disiarkan dari kantor PWM Jawa Timur pada Senin (7/3/22), Ketua Tim Advokasi dan Penasihat Hukum PWM Jatim, Masbuhin menjelaskan, pihaknya telah mengantongi 10 inisial para perusak papan nama. Nama inisial tersebut adalah RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, dan STR alias NP. Saat ini Muhammadiyah juga membawa kasus tersebut ke ranah perdata di kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Sejarah penwakafan masjid tersbut dimulai sejak tahun 1946. Masbuhin yang didampingi Ketua PWM Jatim KH Saad Ibrahim, menjelaskan, perjalanan sejarah tanah itu berasal ketika sekitar tahun 1946, ia menerangkan sebagai berikut:
Sebelum tahun 1946 KH. Yasin (wakif) telah mewakafkan tanahnya terletak di Dusun Telogosaru (sekarang Dusun Krajan) Desa Tampo, Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi, seluas 2.500 M2 kepada menantunya bernama H. Bakri ( nadzir ) atau penerima wakaf yang merupakan tokoh Muhammadiyah.
H. Bakri (Nadzir), kemudian mendirikan masjid sederhana di atas tanah wakaf tersebut yang kemudian hari masyarakat sekitar mengenalnya sebagai masjid Mbah Kyai Bakri atau Masjid Muhammadiyah.
Pada Tahun 1970-an, H. Bakri (nadzir) dan beberapa kader Muhammadiyah, mendirikan Sekolah Dasar, yang dikenal dengan nama SD Muhammadiyah 4 Tampo, akan tetapi kemudian pada pertengahan tahun 1980, Sekolah Dasar tersebut tidak aktif, lalu pengelolaannya dipindahkan ke Kecamatan Cluring.
Pada Tahun 1980 -1990, Gedung bekas SD tersebut dimanfaatkan untuk Pendidikan Guru Agama (PGA), tetapi sekitar 8 (delapan) tahun kemudian ditutup karena alasan kebijakan pemerintah saat itu.
Sejak didirikan masjid dan lembaga pendidikan diatas tanah wakaf milik Muhammadiyah, tidak pernah terjadi masalah dengan masyarakat sekitar, bahkan masyarakat banyak yang memanfaatkannya untuk tempat ibadah dan kegiatan pendidikan mereka.
Pada tahun 1992, H.Bakri (Nadzir) menyerahkan penuh pengelolaan tanah wakaf tersebut kepada Ir. Ahmad Djamil ( menantu H.Bakri) sebagai Nadzir pengganti, sekaligus Pimpinan Ranting Muhammadiyah dalam kedudukan Nadzir sebagai Ketua Ranting Muhammadiyah.
Dokumen penyerahan dapat dibuktikan melalui surat kuasa dalam lembaran bersegel tertanggal 12 Maret 1992 / 7 Ramadhon 1412 H, yang isi-nya untuk memberikan kuasa penuh dalam mengelola dan menyelamatkan tanah wakaf.
Atas dasar itulah maka diterbitkan Akta Ikrar Wakaf Pengganti yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Cluring tertanggal 15 Juli 1992.
Dalam poin III Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf disebutkan diurus oleh Ir. Ahmad Jamil dalam jabatannya dan atau kedudukan badan hukum yang diwakilinya yaitu sebagai Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah.
Kronologi tersebut dijadikan landasan oleh tim advokat Muhammadiyah Jawa Timur dengan mengeluarkan rilist sebagai berikut:
- Malaporkan secara pidana dihadapan Ditreskrimum Polda Jatim kepada orang-orang yang telah melakukan Pengrusakan, menyuruh melakukan pengrusakan dan yang turut serta melakukan Pengrusakan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 170 KUHP, karena telah mengakibatkan keresahan dan kegaduhan ditengah masyarat dan warga Muhammadiyah.
- Menggugat secara Perdata dihadapan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi kepada semua orang dan pihak terkait atas perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan dan menimbulkan kerugian bagi Muhammadiyah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
- Secara Administrasi Kami juga akan mengajukan permohonan perlindungan hukum secara resmi kepada Bapak Presiden RI, Bapak Menkopolhukam RI dan Bapak Kapolri di Jakarta agar peristiwa pengruskan, kekerasan dan terror seperti ini tidak terjadi secara berulang-ulang dalam amal usaha kegiatan dakwah Muhammadiyah di seluruh Indonesia, terutama di wilayah hukum Banyuwangi.
- Meminta kepada pihak-pihak terkait yang telah melakukan pengrusakan dan merobohkan Papan Nama Milik Muhammadiyah tersebut untuk segera memasang dan mengembalikan lagi seperti keadaan semula, Papan Nama Kehormatan Milik Muhammadiyah tersebut.
(REDAKSI_PDPM)
Leave a Reply