Kegiatan Paralegal Muhammadiyah: Pemateri Kutib Perjuangan Rasulullah Lakukan Advokasi Dizamannya

materi_paralegal_muhammadiyah
Taufiq Nugroho saat menyampaikan materi Urgensi Advokasi dan Bantuan Hukum

Keluarga besar Muhammadiyah Trenggalek gelar Pendidikan Paralegal di aula Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Trenggalek pada hari Ahad, (4/9/22).

Kegiatan tersbut adalah hasil kolaborasi dari Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammdiyah, Lembaga Hukum Kebijakan Publik (LHPP) PP Muhammadiyah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Trenggalek dan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Trenggalek.

Pendidikan Paralegal mengundang pemateri dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho dan dari LBH Muhammadiyah Trenggalek.

Taufiq Nugroho menjelaskan, kepedulian sosial itu diwajibkan oleh Sang Pencipta Allah SWT kepada manusia yang sejatinya manusia itu tidak dapat bekerja sendirian.

“Rasulullah, Nabi Muhammad itu sudah dijamin masuk surga, bahkan Rasulullah diam dan Sholat saja sudah sudah masuk surga, namun apa beliau diam dan hanya sholat saja di masjid sendiri?” tanyanya retoris.

“Tidak! Beliau rela kehilangan hartanya, bahkan nyawanyapun dipertaruhkan karena karena ingin memerdekakan orang lain karena memiliki hak menikmati kebebasan” tegasnya.

Selain itu, dalm Al-Qur’an terdapat dasar untuk kita menjadi penegak keadilan yaitu dalam Q.S Al-Maidah ayat 8:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan”

Menegakkan keadilan salah satu bentuk dari kepedulian, dalam surat An- Nisa 135:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.

Menurut Taufiq masyarakat desa itu yang tidak tau bagaimana melaporkan saat haknya diambil. Maka perlu adanya bantuan hukum. Untuk mengambil hak yang memang itu punya kita.

“Ayo bersama-sama kita ambil mempertahankan hak itu adalah jihad, bersama-sama agar masyarakat Trenggalek khususnya ini tidak merasa sendiri,” ungkap Taufiq.

Baginya tanggung jawab negara terhadap kesetaraan hukum adalah menjamin setiap warganya cakap hukum dan dapat mengakses hukum. Terdapat orang yang dapat mengakses hukum seperti orang-orang hukum, pengacara, dan orang yang sadar hukum. Namun menjadi persoalan dengan kondisi orang yang tidak semuanya sadar hukum.

“Kalau dia orang kaya, bisa sewa lawyer, selesai. Bagaimana dengan yang tidak punya? Nah, ada bantuan hukum untuk masyarakat yang tidak mampu itu,” jelasnya

Organisasi atau lembaga hukum yang mempunyai pengurus, kantor, berbadan hukum itu akan dibiayai oleh pemerintah dan masyarakat tidak mampu akan dilayani secara gratis.

“Itulah kenapa kita melakukan pelatihan paralegal. Paralegal itu adalah istilah dalam tanda kutip pengacara non sarjana hukum” jelasnya.

Paralegal itu adalah setiap orang (siapa saja) yang boleh melakukan pendampingan atau advokasi kepada orang yang membutuhkan bantuan hukum meskipun orang itu bukan sarjana hukum, bukan lawyer, dan bukan advokat tetapi dapat melakukan pelatihan paralegal.

“Kita semua bisa membantu masyarakat yang tidak tahu masalah hukum. Bahwa saya, panjenengan, mau sarjana hukum bukan sarjana hukum itu bisa untuk melakukan advokasi,” jelasnya.

Sederhananya, lanjutnya, minimal akan menampung persoalan-persoalan di masyarakat, teman kita, tetangga kita, apapun masalahnya. Kalau kita bisa advokasi atau minimal kita punya LBH dan itu gratis tanpa biaya.

LBH Muhammadiyah Trenggalek, siap membantu dan mendampingi masyarakat tidak mampu dalam melayani permasalahan terkait hukum. Hal tersebut disampaikan oleh Irfan Firdianto selaku Direktur LBH Muhammadiyah Trenggalek, saat selesai penyampaian materi. Lokasi kantor LBH Muhammadiyah Trenggalek berada di Kantor Bersama PDM dan Ortom Muhammdiyah, di Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek. (INFOKOM_Candra Dwi Aprida)