Membawa Misi Suci, Masyarakat Trenggalek Sampaikan 2 Hal Penting ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

2 pesan untuk KLHK dari masyarakat trenggalek
2 pesan untuk KLHK dari masyarakat trenggalek

Selasa (25/10/22) rakyat Trenggalek kembali mendatangi kantor kementerian. DI Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perwakilan rakyat tolak tambang tiba pukul 10.05 WIB.

Perwakilan amsyarakatv Trenggalek tiba di KLHK
Perwakilan amsyarakatv Trenggalek tiba di KLHK

Perwakilan datang dari Trenggalek ingin menemui menteri lingkaran hidup, namun Siti Nurbaya sedang tidak berada di Jakarta. Sehingga perwakilan yang datang hanya bisa audiensi dengan Arif Pratikno, perwakilan Ditjen PKTL.

Tujuan kedatangan perwakilan ke KLHK adalah untuk menyampaikan bahwa kondisi hutan yang ada di Trenggalek yang masuk kawasan izin tambang merupakan wilayah yang harus dilindungi karena bagian urat nadi kehidupan masyarakat Trenggalek.

Suripto menegaskan bahwa kedatangan ke Jakarta merupakan bagian dari jihad ekologi.

“Kedatangan kesini adalah Sacred mission (misi suci) dan bisa disebut sebagai jihad ekologi” Terang Suripto.

Suripto menyampaikan dua hal penting yang diharapkan masyarakat Trenggalek dalam kedatangannaya ke kementerian Lingkungan Hidup RI. Pertama agar izin pinjam pakai kawasan hutan tidak diberikan untuk pertambangan.

“Kami ingin agar KLHK tidak memberikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang digunakan untuk konsesi pertambangan PT SMN” Jelasnya.

Kedua, agar wilayah karst yang berada di Trenggalek segera dijadikan sebagai wilayah hutan lindung.

“Terdapat luasan 53.506,67 hektare hutan di Trenggalek merupakan wilayah ekosistem karst, sehingga kami mengharapkan agar kementerian menetapkanmya menjadi kawasan hutan lindung” Jelas Suripto.

Audiensi dengan perwakilan KLHK
Audiensi dengan perwakilan KLHK

Menjawab tututan tersebut, Arif meyakinkan bahwa belum ada izin tambang yang diberikan di Kabupaten Trenggalek.

“Sampai saat ini belum ada permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari PT SMN kepada kami, apalagi untuk kegiatan pertambangan. Sebab izin seperti itu pasti terlebih dahulu melalui rekomendasi gubernur” Jelas Arif.

Arif juga meyakinkan bahwa keberadaan KLHK sama halnya masyarakat Trenggalek ingin ikut melestarikan kawasan hutan Trenggalek.

Aksi didepan gedung KLHK
Aksi didepan gedung KLHK

“Jka ada permohonan pinjam pakai kawasan hutan yang dapat merusak alam, maka KLHK tentu tidak akan memberikan izin. Apalagi, lebih dari 40% wilayah di Trenggalek merupakan kawasan hutan” Sambung Arif.

Selesai audiensi, masa aksi kemudian menyerahkan surat pernyataan penolakan tambang emas Trenggalek ke KLHK dilanjutkan beraksi diluar gedung menyampaikan hasil audiensi kepada perwakilan masyarakat yang sebelumnya menunggu diluar gedung. (TIMRED)