Penjelasan LHKP PP Muhammadiyah: Menurut UU 16 Tahun 2011, Penerima Bantuan Hukum Adalah Kelompok mustad’ afin

Paralegal_Muhammadiyah _trenggalek
Ponxi Yoga Wiguna saat menyampaikan materi tentang Pendidikan Paralegal

Pendidikan Paralegal yang digelar di aula Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (DIKPORA) Kabupaten Trenggalek pada hari Ahad, (4/9/22) mengundang pemateri Ponxi Yoga Wiguna. Pria dengan segudang gelar tersebut menyampaikan materi dari Bidang Non Litigasi Layanan Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Kegiatan kolaboratif bersama Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Lembaga Hukum Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Trenggalek dan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Trenggalek.

Ponxi memaparkan materi ke-Paralegal-an dengan mengawali sebuah pertanyaan, “Siapa yang bisa membantu masyarakat untuk memperjuangkan keadilan hukum?”.

“Dasarnya pada Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dikuatkan dengan Permen Kumham nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam pemberian bantuan hukum,” jelasnya.

“Jadi, paralegal itu bisa memberikan pelayanan tentang bantuan hukum. Meskipun dia tidak sarjana hukum,” tegasnya.

Dalam bidang keilmuannya ia menjelaskan bahwa Paralegal adalah seseorang yang memiliki pendidikan di bidang hukum dan membantu pengacara (advokat) dalam tugas yang terkait dengan praktik hukum tetapi orang tersebut bukan pengacara (advokat) yang berlisensi

Sedangkan menurut Permen Hukum & HAM 3/2021, lanjutnya, paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau pemberi bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di pengadilan.

“Apakah pemberi bantuan hukum itu?” tanyanya lagi.

Dia menjelaskan, pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan UU 16/2011 dalam pasal 1 dituliskan, “Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum”

“Ini yang penting, penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin (tidak mampu membayar jasa advokat) / golongan mustad’ afin (lemah, terdzolimi, tertindas),” tegasnya.

Kemudian, tujuan pelatihan paralegal ini adalah untuk mendapatkan kompetensi, yang meliputi kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat.

“Kemudian, setelah ini diharapkan juga, paralegal mempunyai kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak lain yang dilindungi oleh hukum dan keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat,” jelasnya.

Paralegal yang telah mendapatkan kompetensi dapat terlibat dalam pemberian bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum. Terakhir, dia menyampaikan tentang kewajiban dari paralegal.

“Dalam memberikan bantuan hukum, paralegal wajib melaksanakan Bantuan Hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar layanan bantuan hukum,” tandasnya. (INFOKOM_Candra Dwi Aprida)