Sikap AMM Trenggalek: Ancaman Tambang Emas dan Penolakan IUP PP Muhammadiyah

Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek bersama Aliansi Rakyat Trenggalek saat ini tengah berjuang mempertahankan ruang hidup dari ancaman tambang emas terbesar di pulau Jawa

Pernyataan sikap AMM Trenggalek
Pernyataan sikap AMM Trenggalek

Ahad (4/8) PDM Trenggalek bersama AMM Trenggalek membacakan sikap didepan ribuan jamaah. Hal tersebut menyoroti keputusan PP Muhammadiyah yang menerima IUP dari pemerintah. Delapan poin sikap tersebut secara lugas dibacakan oleh ketua PD Pemuda Muhammadiyah Trenggalek, Arifin.

Sebanyak empat ketua ortom menandatangani isi sikap AMM tersbut yang diantaranya PD Pemuda Muhammadiyah Trenggalek, PD Nasyiatul Aisyiyah Trenggalek, PC IPM Trenggalek, PD IMM Trenggalek. Berikut isi sikap AMM Trenggalek:

Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek bersama Aliansi Rakyat Trenggalek saat ini tengah berjuang mempertahankan ruang hidup dari ancaman tambang emas terbesar di pulau Jawa oleh PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN). Berdasarkan dokumen IUP OP yang ditertbitkan oleh Gubernur Jawa Timur PT. SMN mendapatkan konsesi lahan 9 dari 14 kecamatan di kabupaten Trenggalek yang luasmya lebih dari 12.000 hektar. Jika Proyek tambang emas benar-benar beroperasi, maka masa depan masyarakat Trenggalek benar-benar terancam.

Sementara itu Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui konferensi pers hasil konsolidasi Nasional Muhammadiyah tanggal 28 Juli 2024 di Universitas ’Aisyiyah Yogyakarta menyatakan menerima tawaran Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah. Sehubungan dengan hal tersebut, Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek menyatakan sikap:

  1. Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerima Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah telah menyakiti hati dan menciderai perjuangan kelompok masyarakat baik internal maupun eksternal Muhammadiyah yang ingin mempertahankan ruang hidup dari aktifitas pertambangan.
  2. Menolak keras keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang telah menerima tawaran Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah yang didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024.
  3. Meminta Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk membatalkan keputusan penerimaan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut karena kegiatan tambang ekstraktif memiliki banyak mudharat.
  4. Tambang ekstraktif menjadi penyebab masifnya perubahan iklim global, kerusakan lingkungan, menurunnya kualitas air dan memicu berbagai macam konflik sosial bagi Masyarakat di area tapak tambang.
  5. Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah tekah berperan aktif memberi advokasi kepada masyarakat yang menjadi korban proyek pertambangan seperti di Banyungawi, Wadas, termasuk Trenggalek sehingga Keputusan PP Muhammadiyah menerima IUP dari pemerintah dengan dalih apapun bertentangan denga upaya yang dilakukan oleh LHKP PP Muhammadiyah sendiri.
  6. Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek selama ini membawa nama besar Muhammadiyah sebagai organisasi pengayom dan penolong keseangsaraan umum untuk menghimpun elemen Masyarakat Trenggalek bersama-sama menolak masuknya tambang emas di kabupaten Trenggalek yang mengancam ruang hidup masyarakat. Melalui keputusan PP Muhammadiyah menerima IUP dari pemerintah, maka Pemuda Muhammadiyah Trenggalek tidak punya lagi legitimasi untuk mengajak masyarakat menolak tambang emas di Trenggalek.
  7. Bilamana Pimpinan Pusat Muhammadiyah tidak merubah keputusan menerima IUP dari pemerintah, maka Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan PP Muhammadiyah saat ini, yang menafikkan fatwa Majelis Tarjih, Legal Opinion Majelis Hukum dan HAM, Pendapat Hukum LBH Advokasi Publik Muhammadiyah, Kertas Kebijakan LHKP, masukan dari beberapa PWM dan kajian anggota PP Muhamadiyah sendiri yang membidangi Hukum, HAM dan LHKP.
  8. Mendesak PP Muhammadiyah untuk membawa permasalahan Ijin Usaha Pertambangan ke dalam forum Tanwir Muhammadiyah, karena diterimanya IUP melalui Konsolidasi Nasional yang digelar secara tertutup tanggal 27-28 Juli 2024 di Universitas ‘Aisyiyah Jogjakarta dinilai tidak trasnparan dan cacat organisasi.

Trenggalek, 29 Muharram 1446 H/04 Agustus 2024 M