Setelah sebelumnya Angkatan Muda Muhammadiyah menggelar aksi protes dan seruan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah atas diterimanya IUP dari pemerintah, kini giliran aksi penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 berlanjut melalui jalur judicial riview di Mahkam Agung, Jakarta.
Penolakan PP yang melegalkan pemberian prioritas izin pertambangan kepada ormas tersebut berlanjut melalui jalur hukum. Sejumlah kelompok masyarakat, akademisi, aktivis, advokat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (1/10) di Jakarta.
Trigus Dodik, salah satu Angkatan Muda Muhammadiyah dari Trenggalek, turut menjadi bagian dari tim yang mengajukan permohonan judicial review tersebut. Mereka menolak PP 25/2024 yang memberikan prioritas izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Menurut laporan kabartrenggalek.com, Tim Advokasi dalam permohonannya menilai PP tersebut berpotensi menjadi arena transaksi politik, serta menyebutnya cacat hukum. Mereka juga menegaskan bahwa aturan ini bertentangan dengan Pasal 75 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Para pemohon mengimbau agar ormas keagamaan lebih fokus pada pembinaan dan pelayanan umat, bukan pada keterlibatan dalam industri tambang yang dianggap bisa merusak lingkungan.
Sementara itu, tim redaksi kitapemuda.com turut mendapatkan salinan siaran pers (unduh) dari para pemohon, yang memperkuat argumen hukum dan moral di balik penolakan ini. Judicial review ini diharapkan dapat menghentikan implementasi PP 25/2024 yang dinilai berpotensi merusak keseimbangan lingkungan dan tatanan sosial. (TIMRED)